Jumat, 26 April 2024

Di Jambi, Ribuan Petani Sukacita Dapat Izin HTR

MUARA TABIR- JAMBI- Mengharukan. Ribuan petani tampak antusias saat menyambut kedatangan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSKL – KLHK) Hadi Daryanto dan Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Minggu (12/3).

Dibawah terik matahari siang, petani bahkan tetap bersemangat mengiring penyambutan dengan kesenian Reok dan tari Sekapur Sirih. Ketua Panitia Acara, Ma’mun Murod mengatakan bahwa persiapan penyambutan dan pengadaan tenda ini adalah hasil solidaritas masyarakat desa dan para petani.

“Persiapan acara penyambutan ini murni dari swadaya masyarakat di desa dan petani untuk bertatap muka dan berdialog langsung dengan Bapak Hadi Daryanto Dirjen PSKL KLHK dan Bapak Zumi Zola Gubernur Jambi, terkait dengan program Perhutanan Sosial,” ungkap Ma’mun.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, kedatangan Hadi Daryanto dan Zumi Zola terkait dengan kegiatan Serahterima SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK–HTR) kepada Lima Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Tebo. Sebanyak 242 Kepala Keluarga (KK) petani mendapatkan lahan seluas 705,39 Hektar.

Secara simbolik, Hadi Daryanto dan Zumi Zola menyerahkan SK HTR kepada 5 (lima) kelompok tani, yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Bersama Desa Tanah Garo, KTH Asa Jaya Desa Lubuk Madarsah, serta KTH Soko Tulang, KTH Sarenggam Desa dan KTH Kasang Panjang Desa Sungai Jernih.

Pada kesempatan tersebut, Serikat Tani Nasional memberikan cenderamata berupa Lacak Jambi kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta rombongan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola.

Harris HT, Sekretaris Komite Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nasional (STN) Tebo yang menjadi penyelenggara kegiatan Serahterima SK HTR tersebut mengatakan program HTR dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung dari kawasan hutan.

“Kehadiran ribuan warga ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat berharap program Perhutanan Sosial yang akan dijadikan percontohan ini mampu mensejahterakan kehidupan mereka dimasa mendatang,” ungkapnya.

Gubernur Jambi ZUmi Zola di tengah ribuan petani tampak antusias di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Minggu (12/3). (Ist)Dengan lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN – LHK) Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 telah memberikan kemudahan proses penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk memperoleh akses pengelolaan hutan secara legal dalam kawasan hutan dan bahkan termasuk dalam kawasan hutan yang dibebani izin melalui pola kemitraan yang lebih terbuka dan pasti,” ungkap Zumi Zola.

Gubernur Jambi Zumi Zola berharap agar petani penerima manfaat HTR dapat menjaga kawasan hutan yang menjadi sumber penghidupan para petani dengan mengikuti aturan yang berlaku. “Ada jenis tanaman tertentu yang bisa dimanfaatkan petani yang juga menunjang kelestarian lingkungan,” terangnya.  

Selain penyerahan SK HTR, juga dilakukan acara penanaman pohon perhutanan yang menjadi contoh bagi program Perhutanan Sosial. Penamanan 5 batang pohon dilakukan di halaman Kantor Desa Sungai Jernih.

Beberapa jenis tanaman perhutanan adalah Karet (Hevea brasiliensis), Durian (Durio zibethinus), Nangka (Artocarpus integra), Mangga (Mangifera indica), Rambutan (Nephelium lapaceum), Kemiri (Aleuritus moluccana), Duku (Lansium domesticum), Pala (Myristica fragrans)

Acara tersebut juga dihadiri oleh Deputi Ekonomi Sekretaris Kabinet Agustina, Plt Bupati Tebo Agus Sudaryono, serta beberapa perwakilan petani dari kabupaten lain salah satunya Martono (Sarolangun), Sutar (Batanghari), Watijo (Tanjung Jabung Timur), Hambali (Muaro Jambi).

Untuk diketahui, HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan yang menguntungan secara ekonomis.

Sejahtera Lewat HTR

Pemberian akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dinilai dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan khususnya di wilayah pedesaan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli saat berjumpa dengan warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Minggu (12/3).

Zumi Zola menerangkan bila program Perhutanan Sosial yang diperuntukkan untuk 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Tebo ini akan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat yang saat ini berada dalam wilayah transmigrasi maupun masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung disekitar kawasan hutan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) tersebut.  

“Tentunya kita mengharapkan program Perhutanan Sosial yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang hidup didalam atau disekitar kawasan hutan ini bisa memberikan perbaikan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Zumi Zola dalam acara serahterima SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK–HTR).

Selama ini pemanfaatan kawasan hutan hanya dinikmati oleh segelintir perusuhaan saja sehingga menyebabkan ketidakadilan. “Selama ini yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola hutan hanya perusahaan-perusahaan besar, namun, saat ini pandangan itu sudah bisa diubah, bukan hanya perusahaan-perusahaan besar lagi yang bisa mendapat izin untuk mengelola hutan, masyarakat pun sudah bisa mendapatkan izin mengelola hutan, yang dibuktikan dengan adanya SK HTR ini,” ungkapnya.

Kepada masyarakat kelompok tani penerima SK HTR dan masyarakat sekitar hutan, Zola menghimbau sekaligus menekankan agar masyarakat melestarikan hutan yang dikelola serta lingkungan sekitar, agar kelangsungan hutan dan lingkungan terjaga, demi keberlanjutan ekonomi masyarakat, terang Zola.

Program HTR menjadi terobosan baru dalam mengentaskan kemiskinan. HTR merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan yang menguntungan secara ekonomis.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto yang menyerahkan langsung SK HTR kepada 5 kelompok tani mengharapkan melalui program Perhutanan Sosial ini berbagai persoalan kemiskinan, lapangan kerja, dan peningkatan ekonomi desa.

“Perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial, termasuk mengurangi gini ratio (rasio gini) jika HTR dikelola sebaik-baiknya. Dengan adanya SK IUPHHK – HTR, maka masyarakat mengelola hutan secara legal, sehingga masyarakat bisa mengelola hutan dengan baik,” terang Hadi.

Program HTR merupakan salahsatu program Perhutanan Sosial disamping program Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat , Hutan Hak, dan Hutan Kemitraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat secara sah mengelola hutan.

Kelima kelompok tani tersebut menerima SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK–HTR) seluas 705,39 Hektar. Lima Kelompok Tani Hutan tersebut adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Bersama Desa Tanah Garo, KTH Asa Jaya Desa Lubuk Madarsah, serta KTH Soko Tulang, KTH Sarenggam Desa dan KTH Kasang Panjang Desa Sungai Jernih.

Secara terpisah, Mawardi, aktivis Serikat Tani Nasional (STN) yang menjadi penyelenggara kegiatan Serahterima IUPHHK-HTR menyatakan opitmis pemerintah bisa menurunkan target kemiskinan bila realisasi program Perhutanan Sosial berjalan maksimal.

“Program ini tentu bukan hanya mengutungkan bagi petani di desa, tetapi produktifitas desa akan menunjang daya konsumsi masyarakat secarakeseluruhan. Bila ekonomi di desa naik maka pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa diperkotaan akan terdongkrak naik,” ungkap Mawardi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bila realisasi Perhutanan Sosial 12,7 juta hektar berjalan maksimal maka akan berpengaruh cukup signifikan dalam mengurangi tingkat kemiskinan di desa. “Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menggambarkan dari 72 ribu desa di Indonesia, sebanyak 25 ribu diantaranya adalah desa yang berada di dalam/sekitar kawasan hutan dan dihuni oleh 48 juta jiwa penduduk, serta 10 juta jiwa diantaranya masuk dalam golongan penduduk miskin.”  terangnya.

Kepada Bergelora.com dilaporan, acara tersebut juga dihadiri oleh Deputi Ekonomi Sekretaris Kabinet Agustina Murbaningsi, M.Si, Plt Bupati Tebo Agus Sunaryo, serta beberapa perwakilan petani dari kabupaten lain salah satunya Martono (Sarolangun), Sutar (Batanghari), Watijo (Tanjung Jabung Timur), Hambali (Muaro Jambi). (Mawardi)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru