Senin, 20 Mei 2024

Proklamasi 1945 Sebagai Pembebasan Budaya

Oleh: Prof. Sri-Edi Swasono*

 

Nilai-nilai utama suatu bangsa atau masyarakat adalah nilai-nilai dasar yang diemban masyarakat untuk mengungkap dan mempertebal keberadaan (existence)-nya. Dengan demikian nilai-nilai utama itu terkait dengan keberadaan (existence), kelangsungan hidup (survival), suatu nilai-nilai untuk menegakkan identitas (identity articulation) dan kedaulatan (sovereignty) dirinya. Nilai-nilai utama ini tentu berkelanjutan dengan upaya-upaya untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan, kelangsungan hidup, identitas dan kedaulatan masyarakat atau bangsa itu.

Untuk mengungkap nilai-nilai utama keindonesiaan perkenankan saya mengawalinya dengan menyampaikan suatu diktum budaya, sebagai suatu kelanjutan dari apa yang telah saya kemukakan pada Dies Natalis Universitas Gadjah Mada ke-64, 19 Desember 2013 yang lalu. Saya ingin menegaskan di sini, bahwa “Proklamasi Kemerdekaan” adalah “Proklamasi Budaya”. Artinya “pernyataan kemerdekaan” tak lain dan tak bukan adalah suatu “pernyataan budaya”, yaitu pernyataan untuk memangku nilai-nilai budaya berkandungan kesadaran berdaulat, melepaskan diri dari keter­gan­tungan dan dari belas-kasih penjajah – budaya onafhankelijkheid,suatu pernyataan peneguhan sikap budaya yang menolak perhambaan, mengemban keberanian melepaskan diri dari kepatuhan sebagai “koelie di negeri sendiri”, sekaligus berketeguhan untuk tidak ragu menjadi “tuan di negeri sendiri”, yang kesemuanya merupakan per­nyataan budaya untuk meninggalkan ketertundukan dan melepas underdog mentality-nya kaum Inlander.

Kesadaran-kesadaran berdaulat, mandiri, berharkat-mar­tabat, berke­hidupan cerdas (tidak sekedar berotak cerdas), tangguh, digdaya, dan mandraguna, merupakan “tuntutan bu­daya” yang harus dipenuhi sebagai bangsa yang telah berani menyatakan kemerdekaannya. Namun sangat disayangkan kita telah gagal melakukan unlearning (afleren), gagal merubah mindset, untuk memenuhi “tuntutan budaya” (dan “tugas budaya”) fundamental ini. Kita telah lengah-budaya (culturally ignorant) tidak segera menggariskan “strategi budaya” sebagai keharusan bagi bangsa yang merdeka. Mestinya “budaya merdeka” ter­gariskan sebagai suatu keutamaan dalam proses formulasi strategi pembangunan nasional, untuk mendorong proses cultural unlearning itu.

Kita alpa tidak menggariskan suatu strategi budaya untuk memaknai kemerdekaan. Kita lengah-budaya dengan menerima liberalisme dan kapitalisme. Kita terjerumus mengejar-ngejar to have more, lupa mengejar to be more. Kita membiarkan pembangunan nasional hanya mengejar ‘economic added value’. Pembangunan nasional seharusnya mengejar pula ‘socio-cultural added value’ agar mampu meraih to be more itu. Akibatnya kita lihat pembangunan hanya menghasilkan GDP growth (itu pun cuma 5,6 %). Pem­bangunan seharusnya mengutamakan ‘daulat rakyat’, bukan mengutamakan ‘daulat pasar’-nya neoliberalisme dan kapitalisme.

Sementara itu sebaliknya kita malahan kehilangan kedaulatan nasional: kita tidak berdaulat dalam pangan, bibit, obat dasar, teknik industri, ekspor-impor, energi, teknologi, pertahanan, tataguna bumi/air/kekayaan alam, bahkan kita tidak berdaulat dalam legitasi. Bagaimana ketak­berdaulatan dan keterjajahan ini bisa terjadi? Lalu apa sebenarnya yang kita ajarkan di ruang-ruang klas fakultas-fakultas ekonomi kita di Indonesia?

Kita tidak anti asing (tidak xenophobic), tetapi kita tidak boleh membiarkan dan bahkan harus menolak bahwa ekonomi asing mendominasi ekonomi nasional. Globalisasi harus dengan tegar kita hadapi, sambil tetap menyadari bahwa globalisasi bukanlah ajang penyerahan kedaulatan ke kekuatan-kekuatan global.

Lebih lanjut mengenai makna pernyataan kemerdekaan sebagai pernyataan budaya, salah satu bentuknya adalah tuntutan untuk merubah diri sendiri yang di masa jajahan merupakan kaum Inlander (Pribumi – kelas terendah) yang berada di bawah kaumEuropean (kulit putih – kelas teratas) dan kaum Vreemde Oosterlingen (Timur Asing – kelas di tengah), agar saling menjadi kaum-kaum yang setara.

Indonesia Merdeka dalam konstitusinya menya­ta­kan: “…tiap-tiap warga­negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan peme­rintahan dan wajib men­junjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya…”. Dengan kata lain, égalité sebagai tuntutan peradaban mulia telah sejak awal kemerdekaan kita ditegaskan di situ, yaitu dalam konteks keindonesiaan,  merubah sikap budaya dari “kami” dan “mereka”, menjadi “kita”.

Mental Inlander

Lagi-lagi terbukti tidak mudah melaksanakan cultural unlearning itu. Seperti kita lihat kita tetap minder sebagai Inlander, tetap mudah kagum terhadap yang serba western berikut gebyar-gebyar globalisasi yang menyertainya. Sebagian terbesar dari kita tetap saja merasa sebagai het zaachste volk ter aarde, een koelie onder de volkeren – bangsa terlemah di muka bumi dan merupakan kulinya bangsa-bangsa lain. Akibatnya “modernisasi” sering diartikan sebagai “wester­nisasi”, bahkan kadang-kadang diartikan sebagai tuntutan “eksklusivisasi parokhial” yang justru mengutuk modernisme dan mendekatkan pada puritanisme fundamental yang suicidal.

Kolonialisme sebagai per­adaban ganas dalam wujud pe­naklukan, penistaan, humiliasi dan penindasan hak-hak dasar manusia terhadap rakyat Nusantara di masa lalu, telah membentukkan mindset ketertundukan dan disorientasi sosial-budaya yang dalam massif.

Di sini terbentuk negara jajahan yang diberi nama Hindia-Belanda (Nederlands-Indië) dengan Gubernur Jenderal-nya yang memangku exorbitanterechten sebagai dasar meme­rin­tah yang menisbikan humanisme dengan kesewenang-wenangan brutal otoritarian yang diterapkan terhadap anak-negeri bumi-putra. Namun, bagaimanapun juga kolonialisme di Hindia-Belanda ini ikut meneguhkan “rasa bersama” melalui persistensi perlawanan dari para kelompok kecil perintis dan pejuang kemerdekaan, dengan menguman­dangkan tentang Sang Penjajah sebagai the common enemy, melalui liku-liku kesabaran dan ketekunan (high frustration tolerance), yang kemudiannya pada tahun 1928 membentukkan nilai-nilai “kebersamaan nasional”.     

Pembukaan atau Preambule UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia, artinya perjuangan Kemer­dekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Di sini tercantum nilai-nilai kebersamaan koheren dengan nilai-nilai kemerdekaan, meliputi: merdeka, bersatu, berkedaulatanadil, makmur, bermartabat (berperikemanusiaan) dan berbahagia.   

Kemudian daripada itu dalam Pembukaan UUD 1945 kita menegaskan tugas (juga cita-cita) pemerintahan Negara untuk “…membentuk suatu pemerin­tahan negara yang melindungi segenap bangsa Indo­nesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejah­teraan umum, mencerdaskan ke­hi­dupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemer­dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Di sini tercantum sepasang doktrin kemerdekaan Indo­nesia, yaitu: doktrin kebangsaan (dalam ekspresi melin­dungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia); dan doktrin kerakyatan(Tahta adalah untuk Rakyat – dalam ekspresi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa); dan sekaligus mempertegas humanisme dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.

 

 

*Penulis adalah Guru Besar Universitas Indonesia. Tulisan ini diambil dari Orasi Ilmiah penulis pada Dies Natalis Universitas Indonesia, 2 Februari 2015

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru