Jumat, 29 Maret 2024

UU Desa Ciptakan 74.093 Singapura Di seluruh Indonesia

JAKARTA- Paradigma pembangunan nasional telah mengalami perubahan radikal sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. kemudian diikuti komitmen penuh Pemerintah Joko Widodo untuk menjadikan Desa sebagai bagian utama dalam sembilan program prioritas pemerintah (Nawacita). Oleh karenanya, penataan politik nasional harus dimulai dari desa Hal ini disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Tommy Legowo kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (25/9).

 

Ia menyebut lahirnya Undang-undang Desa sebagai sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia. Dari sisi progresivitas, Undang-undang Desa sangat dahsyat karena terdapat perspektif baru pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yaitu otonomi kabupaten kota dan otonomi desa.

“Jika terimplementasi, Undang-undang Desa akan menciptakan 74.093 Singapura di seluruh Indonesia, karena Undang-undang Desa memungkinkan desa membentuk city state yang sebenarnya,” ungkap Tommy.

Tommy menilai perlu dilakukan pengaturan kapasitas desa agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi city state. Artinya, Desa harus didorong untuk bisa membangun seperti halnya sebuah negara/pemerintahan, baik dalam aspek politik, sosial, maupun ekonomi.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana untuk memenuhi kapasitas yang diperlukan untuk aspekpolitik, sosial dan ekonomi? Dalam kondisi inilah peran pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangat menentukan,” terangnya.

Menurut Tommy, untuk membangun desa dengan konsep city state, maka desa-desa tidak hanya butuh penguatan dari aspek ekonomi, namun juga dari aspek sosial dan politik. Apalagi desa saat ini tengah dibayang-bayangi sistem oligarki yang bisa saja menjadi penghambat proses pembangunan yang dicita-citakan.

“Seorang kepala desa sangat potensial membangun pemerintahan oligarki. Karena itu, Kementerian Desa sangat penting perannya dalam mengawal Undang-undang Desa. Dalam Undang-undang Desa akan ditemukan perintah agar masyarakat desa secara perorangan dan kelompok harus mampu terlibat dalam pembangunan,” jelasnya.
Tommy menilai tanggungjawab masyarakat desa dalam mengontrol dan mengawasi pemerintahan desa juga harus diwadahi. Karena itu, pelaksana program penguatan kapasitas desa, seperti kegiatan pendampingan harus berorientasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Penataan politik nasional harus dimulai dari desa, hal ini bersejajaran atau simetris dengan agenda prioritas strategis Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo,” tandas Tommy. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru