Jumat, 29 Maret 2024

TEPAT….! Dr. Kurtubi: Saatnya Memerdekakan Tatakelola Energi Sesuai Cita-cita Kemerdekaan Indonesia 1945

Ilustrasi industri migas Indonesia. (Ist)

JAKARTA- Sekarang adalah momentum memerdekakan tatakelola energi agar sesuai kehendak cita-cita kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Hal ini ditegaskan oleh pakar energi, Dr. Kurtubi kepada pers di Jakarta, Jumat (7/8)

“Semoga didengar oleh Pemimpin-pemimpin kita, terutama yang ada di eksekutif dan parlemen. Semata-mata untuk kepentingan negara,  mempercepat kemakmuran rakyat dengan tata kelola kekayaan alam yang simpel tidak berbelit-belit dan sesuai konstitusi,” tegas alumnus Colorado School of Mines, Amerika Serikat ini.

Sekarang menurutnya, kalau Pertamina mau melanjutkan operasi wilayah kerja Kontraktor PSC yang selesai kontrak. Pertamina harus bayar ‘signature bonus’.

“Contoh yang paling baru, untuk masuk Blok Rokan ex CPI di Riau, Pertamina harus bayar $850 juta,” katanya alumnus Ecole Nationale Superieure du Peterole et des Moteurs – IFP, Perancis dan Universitas Indonesia ini.

Kurtubi mengingatkan, dibawah Undang-Undang No. 8/1971, tidak ada kewajiban ini. Meski itu untuk negara, tapi sangat mejeratkan dan melemahkan posisi keuangan Pertamina

“Padahal pasti Pertamina butuh dana besar untuk mengoperasikan Blok Rokan, termasuk menerapkan EOR surfactant yang sudah dikerjakan prototypenya oleh CPI,” katanya.

Kurtubi menjelaskan, EOR (Enhanced Oil Recovery) merupakan teknologi untuk meningkatkan produksi minyak lapangan-lapangan pengeboran yang sudah tua. EOR Surfactant, adalah kegiatab menginjeksikan surfactant (bahan kimia) ke dalam reservoir lapangan minyak tua, agar minyak yang masih ada di reservoir tidak lengket di bebatuan yang ada didalam reservoir sehingga minyak tersebu lebih mudah diangkat/naik ke permukaan bumi.

 

Fakta-fakta empirik menunjukkan bahwa tatakelola dengan Undang-Undang Migas yang baru merugikan Pertamina dan Negara.

“Mestinya SKK Migas dikembalikan dibawah Pertamina. Dulu namanya BKKA dibawah Dirut Pertamina. Sekarang malah SKK Migas mau diubah menjadi BUMN Khusus Hulu diluar Pertamina,” katanya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, masyarakat menurutnya berharap DPR dan pemerintah berpikir jauh ke depan, tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pragmatis sektoral jangka pendek untuk ‘mamaksakan’ mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus Hulu menjadi BUMN Migas diluar Pertamina,– baik lewat klaster Migas di RUU Ombibus Law maupun lewat RUU  Perubahan UU Migas No. 22/2001.

“Saatnya memerdekakan tatakelola energi agar sesuai kehendak cita-cita kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Untuk itu Kurtubi menegaskan agar negara  membentuk Perusahaan Negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan (PNPKP) untuk mengelola kekayaan SDA-nya.   Investor berkontrak dengan PNPKP dan hak-hak ekonominya (economic rights) diakui penuh oleh negara  berupa pengembalian biaya expkorasi dan exoploitasi (cost recovery) dan prosentasi bagi hasil yang disepakati.

“Sistem dan proses investasi menjadi simpel tidak birokratis, dan sejalan dengan Konstitusi 1945,” tegasnya (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru