Sabtu, 20 April 2024

NAAAH….! Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tito: Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Bupati Jember Faida. (Ist)

AMBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna. Hal itu dikatakannya usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/7).

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Mendagri.

Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, di antaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemakzulan Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Rapat digelar di ruang sidang utama di DPRD pada Rabu 22 Juli 2020 selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Faida merupakan perempuan pertama yang menduduki kursi Bupati Jember. Lulusan kedokteran Universitas Airlangga ini memulai karir politik sejak 2016. Saat itu ia maju bersama Abdul Muqit Arief yang merupakan pengasuh pondok pesantren.

Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu memiliki 17 kursi DPRD Jember.

Proses rekapitulasi suara Pilkada Jember berjalan ricuh. Para saksi pasangan nomer satu, Sugiarto-Dwi Koryanto, yang diusung Partai Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat melakukan aksi walk out dari ruangan. Kendati demikian, Faida-Abdul Muqit akhirnya keluar sebagai pemenang dengan memperoleh total 53,76 persen suara.

Di era kepemimpinan Faida-Abdul, Faida berhasil membatalkan izin usaha tambang emas di Silo. Mengutip situs Komnas HAM, ia berhasil mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1802/2018 terkait wilayah izin usaha pertambangan Blok Silo seluas 4.023 hektar melalui sidang non litigasi.

Ia juga dikenal perhatian pada isu Hak Asasi Manusia. Ia sempat menyelenggarakan Gelaran Festival Hak Asasi Manusia pada 19-21 November 2019. Pagelaran itu bertema “Pembangunan Daerah Berbasis HAM dan berkeadilan Sosial dengan pendekatan budaya.”

Ia bahkan menjadi satu-satunya bupati dari Indonesia yang diundang forum PBB untuk membicarakan isu  “Sustainable Development Goals” (SGD’s) yang diselenggarakan pada Juni 2019.

Pada 2020, Faida hendak kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jember bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini ia memilih jalur independen.

Kendati karir politiknya cukup gemilang, Faida memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan DPRD Jember. Hal ini dapat terlihat dari ketidakhadirannya ketika dipanggil oleh DPRD. Pada 2019, DPRD menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Faida, namun ia tak datang.

Ia juga kembali tak datang ketika DPRD menggunakan hak angket terhadapnya pada 20 Maret 2020. Ujungnya DPRD Jember pun melakukan pemakzulan. “Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat,” ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru