Kamis, 28 Maret 2024

JOSSS….! Jokowi Perintahkan Tunda Pengesahan RUU-KUHP

Presiden RI Joko Widodo. (Ist)

JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

“Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/9).

Jokowi menyatakan sikapnya ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

Dia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.

Jokowi pribadi mengaku melihat materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.

“Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada,” kata Jokowi.

RKUHP saat ini telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I di DPR. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September mendatang.

RKUHP memuat sejumlah pasal yang dinilai masyarakat sipil justru mengancam demokratisasi di Indonesia.

Pasal yang kontroversial, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Pasal ini sempat digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Namun kembali muncul dalam draf RKUHP per 28 Agustus 2019. Penghinaan presiden diatur pada pasal 2018-220.

Orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap presiden diancam pidana hingga 4,5 tahun penjara.

Draf RKUHP juga mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan dalam draf RKUHP 28 Agustus 2019.

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

“Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta,” tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru