Jumat, 26 April 2024

SIKAAAT…..! KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Uang Ketok Palu

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait kasus uang ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

 
“Hari ini kami memanggil 14 tersangka guna dilakukan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada pers di Jakarta, Rabu (22/7).
 
Dari ke-14 tersangka tersebut, 11 tersangka memenuhi panggilan KPK selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juli 2020 sampai 10 Agustus 2020 
 
“Ke-14 tersangka yakni SH, RAM, ID, RN, LS, JS, NH, AHH, JH, MA, IB, SHI, M, RPH diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho,” kata Firli.
 
Tersangka SH, RAM, RN, LS, JS, ID diduga menerima ‘uang ketok’ atau uang terkait pembahasan dan persetujuan LPJP Gubernur Provinsi Sumatera Utara TA 2012, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014
 
Tersangka JH, SHI, MA, IB diduga menerima ‘uang ketok’ atau uang terkait pembahasan dan persetujuan LPJP Gubernur Provinsi Sumatera Utara TA 2012, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
 
Tersangka RPH diduga menerima ‘uang ketok’ atau uang terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
 
“Enam tersangka yakni SH, RAM, SHI, ID, MA dan IB akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” jelas Firli.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, 5 orang Tersangka yakni RN, LS, JS, JH, dan RPH akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur
 
“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp3,73 Miliar,” ungkapnya.
 
Firli meminta, para tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK hari ini, agar segera memenuhi panggilan KPK untuk dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka.
 
“Kita terus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara perkara korupsi. KPK terus mengejar para pelaku korupsi dengan penegakkan hukum yang tegas, pasti, adil dan menyelamatkan keuangan Negara,” tegas Firli. (Web Warouw)
        
                      

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru