Jumat, 19 April 2024

AWAAAS….! Polri Jaga 58 Titik Jalur Mudik Cegah Warga Mudik

Pencegatan oleh aparat keamanan di perbatasan Tangerang Jakarta. (Ist)

JAKARTA- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan untuk mencegah masyarakat yang tetap berusaha mudik ke kampung halaman, Polri mendirikan 58 titik pemantauan di seluruh perbatasan wilayah di Indonesia, untuk memantau pergerakan masyarakat.

“‎Operasi Ketupat 2020 ini berlaku di 34 polda seluruh Indonesia dari Aceh-Papua. Akan dilakukan penyekatan larangan mudik, dari Korlantas sudah mendeteksi ada 58 titik yang dilakukan penjagaan di seluruh Indonesia,” kata Brigjen Argo, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4).

Argo merinci 58 titik ini ‎di antaranya terdapat 6 titik di Banten, 18 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, 5 titik di Jawa Tengah, 3 titik di DIY, dan 9 titik di Jawa Timur.

Puluhan titik ini dijaga oleh anggota TNI-Polri serta instansi lain yang tergabung dalam Operasi Ketupat 2020.

“Masing-masing titik ini diisi oleh anggota Polri baik dari Lalu Lintas, Sabhara, Brimob. Ada juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP. Kami tempatkan mereka untuk memfilter kendaraan yang terindikasi akan mudik,” ujar Argo.

Jika ditemukan masyarakat yang hendak mudik, Argo menjamin aparat gabungan akan memberikan imbauan secara humanis, lalu meminta mereka untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan Pemerintah demi mencegah penularan Virus Corona untuk kebaikan bersama.

Operasi Ketupat 2020 mulai dilaksanakan pada 24 Maret hingga‎ 31 Mei 2020. Ada 175 ribu personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan pemerintah daerah yang dilibatkan dalam Operasi Ketupat tahun ini.

Tujuan operasi ini adalah untuk mencegah masyarakat mudik, menjamin rasa aman masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan, Lebaran, dan sesudah Lebaran.

Mulai Berlaku Jumat

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (24/4).

Adita mengatakan larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya..

Adita meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

“Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru