Jumat, 29 Maret 2024

TOLOOOONG….! Surati Presiden, Suku Anak Dalam Kutuk Tindakan Brutal PT Asiatic Persada

Situasi pemukiman Suku Anak Dalam di Jambi setelah penyerbuan dan perusakan oleh security perusahaan PT Asiatic Persada, Minggu (2/2). (Ist)

JAMBI- Sekali lagi Suku Anak Dalam di pedalaman Provinsi Jambi menghadapi kekerasan brutal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama milik PT Asiatic Persada. Sebanyak 350 orang pihak keamanan dan karyawan PT Berkat Sawit Utama/PT Asiatic Persada, dipimpin oleh Leo Siregar, kepala keamanan perusahaan melakukan penggusuran pada masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Minggu (2/2), pagi. Mereka juga melakukan perusakan tenda-tenda dan merampasan barang-barang milik warga.

“Kami mengutuk tindakan penggusuran terhadap warga SAD dan Petani Jambi oleh PT. Berkat Sawit Utama dan PT. Asiatic Persada. Pemerintah harus bertanggungjawab atas penggusuran tersebut,” tegas Nurman, Tuo Tengganai SAD 113 kepada dalam rilisnya kepada Bergelora.com di Jambi, Senin (3/2)

Abas Subuk, Tengganai SAD 113 dalam rilis tersebut juga menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan masyarakat adat SAD dan Petani Jambi untuk kembali ke kampung halamannya di Tanah Memang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Bukit Terawang

“Kami meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD dan petani berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016,” tegasnya.

Situasi pemukiman Suku Anak Dalam di Jambi setelah penyerbuan dan perusakan oleh security perusahaan PT Asiatic Persada, Minggu (2/2). (Ist)

Dibawah ini surat lengkap Suku Anak Dalam kepada Presiden RI, Joko Widodo:

Mengutuk tindakan brutal PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada

Kepada Yth:

  1. 1. Presiden RI
  2. 2. Ketua DPR RI
  3. 3. KAPOLRI
  4. 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang RI
  5. 5. Gubernur Jambi
  6. 5. DPRD Provinsi Jambi
  7. 6. KAPOLDA Jambi
  8. 7. Kanwil BPN/ATR Jambi
  9. 7. Bupati Batanghari
  10. 8. DPRD Kabupaten Batanghari
  11. 9. KAPOLRES Batanghari
  12. 10. BPN Bantanghari

Salam reforma agraria!

Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020, pukul 10.00.Wib sebanyak 350 orang Securty dan karyawan PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada, Dipimpin oleh Leo Siregar (chief security) melakukan penggusuran dan perusakan tenda-tenda warga Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani mereka juga merampasan barang-barang milik warga  Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani yang sejak tanggal 24 Oktober 2019 menduduki lahan perkampungan, perladangan dan garafan warga yang  dulu digusur oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada. Perusakan dan penggusuran tersebut dilakukan secara brutal tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan warga sebelum melakukan penggusuran.

Jumlah tenda yang digusur sebanyak 46 tenda. Data sementara total kerugian dari alat-alat/barang-barang warga yang dirusak dan dijarah sebesar kurang lebih Rp. 96.800.000,-

Ketika proses penggusuran terjadi untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan warga tidak melakukan perlawanan dan memilih mundur dari lokasi. Pukul 18.00.WIb sebagian warga pindah dan bermalam di Depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari.

Penggusuran ini sebetulnya sangat melecehkan wibawa dan otoritas pemerintah Republik Indonesia, seperti Pemerintah Daerah Batanghari, DPRD Kabupaten Batanghari dan lembaga negara lainnya yang  sedang melakukan fasilitasi proses penyelesaian konflik antara SAD dengan PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada.

Praktek perampasan lahan dan penggusuran warga SAD dan petani

oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada ini juga merupakan pelecehan terhadap mandat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, jika mengacu pada pasal 33 UUD 1945, hak penguasaan, pengelolaan, dan penerimaan manfaat dari kekayaan agraria seharusnya diprioritaskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk tindakan penggusuran terhadap warga SAD dan Petani Jambi oleh PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada. Dan pemerintah harus bertanggungjawab atas penggusuran tersebut.

2. Menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan masyarakat adat SAD dan Petani Jambi untuk kembali ke Kampung halamnnya semula (Tanah Memang, Pinang Tinggi, Padang Salak, Bukit Terawang) sehingga terhindar dari praktek kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.

3. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD dan petani berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

4. Menolak perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses oknum pejabat kanwil BPN yg diduga sudah merekomendasikan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada kepada Kementerian ATR/BPN, karna salah satu syarat perpanjangan HGU: Lahan harus bebas dari konflik. Serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan dokumen palsu atau dipalsukan oleh oknum manajemen Perusahaan dalam hal proses perpanjangan HGU yang disampaikan kepada pemerintah dan BPN.

5. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada,  yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

5. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tandatangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri yang berpotensi merugikan negara.

Demikian pernyataan ini kami buat, atas perhatian, dukungan dan solidaritas dari semua pihak kami ucapkan terimakasih.

Laksanakan UUPA 1960; Tanah sebesar-besarnya Untuk Rakyat!

TTD:

– Nurman (Tuo Tengganai SAD 113)

– Abas Subuk (Tengganai SAD 113)

– Kutar (Ketua Adat SAD Batin Bahar)

– Mahyudin (LSM Peduli Bangsa)

– Amir Todak (LAI)

– Mawardi (PRANA)

Contac Person:

085273557272/081211114533/085274816709

(Mawardi)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru