Kamis, 2 Mei 2024

SEGERA….! Hotman Paris Serukan Para LBH Layangkan Gugatan Class Action Atas Banjir Jakarta

Hotman Paris Hutapea. (Ist)

JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendorong kepada seluruh lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mengajukan gugatan class action atas bencana banjir yang melanda Jakarta. Melalui jalur hukum gugatan class action, masyarakat Jakarta bisa menuntut ganti rugi akibat banjir yang terjadi pada Rabu (1/1).

“Kejadian banjir Jakarta itu sangat mirip gugatan-gugatan class action yang diajukan masyarakat di negara Barat. Halo, LBH jangan mengaku dirimu LBH. Ayo segera ajukan class action, gugatan ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta. Class action, gugatan ganti rugi triliunan rupiah,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (4/1).

Hotman berpendapat bencana banjir Jakarta telah memenuhi unsur gugatan class action. Untuk itu, LBH tidak perlu lagi ragu melayangkan gugatan ke pengadilan. 

“Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action. Kalau LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karir karena Anda belum mendapatkan pekerjaan. Salam Hotman Paris,” ujarnya.

Gugatan Class Action

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 memastikan akan segera mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan. Pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 diwakili oleh,  Diarson Lubis, SH, Alvon K. Palma, SH, dan Ridwan Darmawan, SH

Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta kali ini dapat memberikan data:

1. Nama, alamat, no tlp/HP, KTP DKI

2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian

3. Foto-foto bukti kerugian

4. Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020

Data tersebut dapat di email ke: banjirdki2020@gmail.com. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun. Gugatan akan dikirimkan hari Kamis, tgl 9 Januari 2020

Dalam edarannya Tim Advokasi ini mengatakan, tahun Baru, 1 Januari 2020, dibuka dengan bencana banjir yang mengakibatkan hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam.

Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq. Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar.

Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru