Jumat, 29 Maret 2024

BENER NIH….! Penangkapan 36 Aktivis Merauke, Setara Institute: Bebaskan Aktivis, Tumbuhkan Kepercayaan Warga Papua

Aksi mahasiswa Papua di depan Istana, Kamis (29/8). (Ist)

JAKARTA- Sebanyak 36 aktivis di Merauke yang melakukan kampanye anti-rasisme terhadap warga Papua ditahan oleh aparat Kepolisian Kabupaten Merauke (4/9). Para aktivis ditahan setelah melakukan pembagian selebaran anti-rasisme di Papua dan Indonesia di penjuru Merauke. Penahanan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi advokasi dan perjuangan penghapusan rasisme. Hal ini ditegaskan, Selma Theofany, Peneliti Hak Asasi Manusia dan Perdamaian, SETARA Institute dalam siaran pers yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (5/9).

“Kriminalisasi para aktivis akan mempersulit pemerintah Indonesia meretas resolusi konflik secara demokratis, karena pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan pengingkaran terhadap elemen penting dalam demokrasi, yaitu pengakuan dan pemenuhan HAM,” tegasnya.

Ia menegaskan, Para aktivis di Merauke memiliki kebebasan untuk bersama-sama menyatakan pendapat dengan mengeluarkan seruan menolak rasisme yang hingga kini masih menguat dan tercermin dalam tindakan koersif aparat keamanan sehingga menimbulkan korban jiwa.

“Tindakan yang dilakukan oleh para aktivis di Merauke merupakan sebuah upaya pengembalian nilai kemanusiaan yang kini tengah tercerabut,” ujarnya.

Menurutnya, narasi anti-rasisme seharusnya mendapat tempat di ruang publik dan berkontestasi dengan narasi rasisme yang masih bercokol. Penahanan sewenang-wenang yang menghentikan seruan narasi anti-rasisme merupakan tindakan struktural yang menghambat kesempatan berkontestasi.

“Pun, tindakan ini berkontribusi pada pembiaran narasi rasisme yang semakin membahayakan di ruang publik bahkan di tubuh pemerintah, yang menjadi legitimasi tindakan persekusi oleh warga dan oleh aktor negara,” ujarnya.

Peaceful Papua Initiative (PPI), sebuah inisiatif perdamaian yang diprakarsai SETARA Institute menentang tindakan-tindakan non-demokratis yang menambah daftar pelaggaran HAM setelah sebelumnya, penangkapan dialami 6 aktivis Papua di Jakarta dan penetapan tersangka atas advokat publik LBH Jakarta, Veronica Koman, dengan tuduhan yang berlebihan.

Penggunaan kewenangan penegakan hukum secara eksesif sebagai jalan pintas mengatasi konflik dan ketegangan di Papua, hanya akan menambah ketidakpercayaan warga Papua pada pemerintah pusat.

SETARA Institute mendesak Kapolri untuk membebaskan 36 tahanan aktivis tersebut termasuk 6 orang aktivis yang ditangkap di Jakarta dan memastikan jaminan ketidakberulangan menangkapi pegiat HAM dan demokrasi di Papua atau di luar Papua. Jalan dialog damai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang sudah ditawarkan Jakarta, harus disertai upaya-upaya peningkatan rasa percaya warga yang ditunjukkan dengan tindakan-tindakan persuasif dan akomodatif tanpa ancaman penangkapan dan penindakan.

“Hindari tindakan represif dan jangan menggunakan kewenangan penegakan hukum secara eksesif sebagai salah satu cara menjaga integritas republik,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru