Jumat, 29 Maret 2024

WAH…! Hari HAM 2018: Rakyat Nduga Mengungsi Keluar Kampung

Laporan Kerusakan Hutan di Papua untuk penanaman sawit. (Ist)

JAYAPURA- Peringatan hari HAM (Hak Asasi Manusia) internasional 10 Desember 2018, di Papua dilakukan dengan penuh keprihatinan atas berbagai peristiwa kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan lingkungan yang terjadi di Tanah Papua.

“Kami menerima laporan adanya masyarakat sipil di Nduga yang terpaksa mengungsi dan eksodus keluar kampung, tanpa ada jaminan rasa aman dan tanpa kecukupan pangan. Mereka khawatir dan tertekan oleh aktifitas evakuasi yang melibatkan aparat keamanan. Kami juga mendengarkan aktifis gereja yang tertembak dan meninggal di Nduga,” jelas Yohanis Mambrasar, aktifis pembela HAM Papua kepada Bergelora.com di Jayapura, Kamis (13/12)

Sebelumnya, berbagai situasi dibicarakan dalam Dialog Kebijakan dan Konferensi Masyarakat Adat Papua di Kesusteran Maranatha Waena, Jayapura, yang berlangsung 7-8 Desember 2018 lalu.

Peserta pimpinan dan perwakilan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, merumuskan resolusi gagasan untuk menyikapi berbagai permasalahan pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan antara lain, mendesak pemerintah untuk sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan permasalahan kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua melalui proses hukum yang terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta pemerintah mengambil tindakan segera untuk memulihkan dan merehabilitasi hak-hak korban dan keluarganya.

Pemerintah diminta segera mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat adat Papua, hak atas tanah dan hutan, hak kebebasan berekspresi, hak atas kelembagaan adat dan kebebasan berorganisasi, hak atas pembangunan, hak-hak atas hukum dan peradilan adat. Pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak merupakan cara efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan dan kerusakan hutan.

Perusakan Hutan

Tekanan terhadap lingkungan sumber kehidupan masyarakat adat Papua juga terjadi dibeberapa daerah melalui aktifitas pembukaan dan pengrusakan kawasan hutan (deforestasi) untuk usaha perkebunan, pertambangan dan pembalakan kayu, dalam skala luas dan melibatkan pemilik modal, perusahaan trans nasional, serta aparatus negara.

“Hutan keramat dan dusun sagu kami di Muting dan Bupul, Merauke, digusur dan dibongkar oleh perusahaan, tanpa ada musyawarah dan kesepakatan secara bebas, melainkan dilakukan secara singkat dan dengan pemberian kompensasi tidak layak atas tanah maupun kerugian kami,” ungkap Bonefasius Basik-basik Kamijae, Kepala Marga Kamijae.

Pemerintah daerah dan pusat mengabaikan dan gagal melindungi hak-hak masyarakat sejak proses pemberian ijin dan hak usaha pemanfaatan tanah dan hutan. Pemerintah juga tidak konsisten dengan kebijakan ketentuan perlindungan hutan dan lahan gambut.

“Hak Orang Asli Papua untuk menentukan pembangunan dan memutuskan pemanfaatan tanah oleh pihak luar tertuang dalam peraturan Undang-Undang  Otsus Papua dan peraturan turunannya. Namun, pemerintah belum sungguh-sungguh mengakui, melindungi dan menghormati hak-hak tersebut. Pemerintah  mengutamakan kepentingan para pemilik modal atas nama pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga gagal dalam mengawasi dan melakukan penegakkan hukum atas aktifitas perusahaan yang melanggar melakukan kejahatan lingkungan dan tindakan kekerasan terhadap warga,” jelas Franky Samperante, pimpinan Yayasan Pusaka.

Alih fungsi lahan dan deforestasi dalam skala luas dari aktifitas perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, pertambangan dan pembalakan kayu, telah mengakibatkan dan sangat berkontribusi terjadinya perubahan iklim dan peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK). WALHI Papua mengkritisi situasi dan ancaman krisis iklim tersebut.

“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah mendesak untuk mendorong suhu bumi dibawah 1,5 derajat, demi memastikan jaminan keselamatan rakyat dan ruang hidupnya. Kami meminta pemerintah daerah dan pusat, segera melaksanakan program untuk mengevaluasi, meninjau kembali dan mencabut izin-izin usaha pemanfaatan hutan dan lahan yang melanggar dan bertentangan dengan peraturan dan hukum-hukum masyarakat adat,” ungkap Maurits Aiesh Rumbekwan, Direktur Eksekutif WALHI Papua. (Wirya)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru