Jumat, 19 April 2024

Tepat ! Mendes Marwan : Bangun Desa Dengan Gerakan Rakyat

JAKARTA – Terdapat 3 prinsip yang diterapkan Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam membangun desa. 3 Prinsip tersebut yakni government, movement dan culture.

“Jadi dalam membangun desa, ada pemerintah sebagai pemangku kebijakan di dalamnya, ada gerakan partisipasi masyarakatnya juga, dan harus mengedepankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” tegas Menteri Marwan, dalam acara Peluncuran Peta Desa untuk Percepatan Penbangunan Desa dan Kawasan Pedesaan di Jakarta, Selasa (16/2).

Menurutnya, ragam budaya dan kearifan lokal dari berbagai desa, akan menjadi satu kesatuan yang akan menjadi spirit tersendiri dalam membangun desa. Menteri Marwan mengakui, sumber-sumber kebudayaan di desa-desa memiliki potensi dan keunikan yang sangat luar biasa. Sehingga, pembangunan desa juga harus mengedepankan budaya, agar identitas desa tetap terjaga.

“Di Kementerian desa ini unik sebenarnya, seni dan budaya menjadi satu di sini. Karena memang, pembangunan kita semua berporos pada sumber-sumber kebudayaan kita. Karena sebenarnya, kebudayaan di desa-desa itu sangat luar biasa,” ungkapnya.

Menurut Marwan Jafar Peta Desa yang barusan diluncurkan nantinya, akan dijadikan sebagai acuan percepatan pembangunan di desa. Peta desa akan dijadikan dasar pertimbangan berbagai kebijakan nasional maupun daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan desa dan kawasan pedesaan,” ujar Menteri Marwan.

Menurutnya, salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi geospasial. Di mana, penetapan dan penegasan batas desa maupun kelurahan, adalah cikal bakal bagi penetapan batas daerah, dan menjadi awal pembangunan Indonesia.

“Informasi geospasial yang dibutuhkan adalah peta desa. Di dalam undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa itu disebutkan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Nah, batas-batas wilayah ini akan tertera jelas di peta,” ujarnya.

Pembuatan peta desa dalam skala besar tersebut, adalah bentuk kerjasama dari Kementerian Desa PDTT dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk tahap awal, pembuatan peta desa tersebut dilakukan di 5.000 desa tertinggal dan 2.000 desa mandiri.

“Sasaran pembangunan kita adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa, dan meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Harapannya, pembuatan peta desa akan mempercepat target pembangunan kita ini,” ujarnya.

Inventarisasi Aset Desa
Menteri Marwan mengatakan, hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah. Peta desa juga akan membantu upaya inventarisasi aset, sehingga dapat digunakan sebagai modal pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

“Dengan begitu, harapannya peta desa ini juga dapat dijadikan sebagai informasi awal bagi potensi investasi di wilayah desa yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, peta desa juga dapat digunakan untuk merancang tata ruang desa di kawasan pedesaan maupun transmigrasi. Hal tersebut menyangkut sumberdaya lahan dan air seperti perencanaan embung, jaringan irigasi, jalan dan sumber energi terbarukan.

“Kondisi desa-desa kita ini kan beragam, baik dari tipologinya, kondisi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan ketersediaan infrastrukturnya juga berbeda-beda. Sehingga kalau semua sudah terpetakan, kebijakan yang kita lakukan akan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam peta desa tersebut, berbagai informasi tentang desa akan ditampilkan. Mulai dari sisi batas wilayah desa, potensi desa, kondisi infrastruktur, demograsfis dan sebagainya. Priyadi Kardono, Kepala BIG menjelaskan, terdapat 3 jenis peta desa yang dibuat dalam skala besar tersebut. Peta Desa pertama adalah peta citra, peta sarana dan pra sarana serta peta penutup lahan dan penggunaan lahan.

“Peta citra ini adalah peta dengan resolusi tinggi, saat ini yang kita launching adalah resolusi 1:5000, untuk melihat kondisi desa dari atas. Kemudian peta sarana dan pra sarana untuk melihat infrastruktur yang ada seperti puskesmas, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Sedangkan peta penutup lahan dan penggunaan lahan adalah peta yang menginformasikan luas kebun, sawah dan sebagainya,” terang Priyadi.

Dalam menentukan batas wilayah desa, Priyadi menjelaskan, akan melibatkan seluruh kepala desa terkait. Kepala desa tersebut akan dikumpulkan per kabupaten, dan diminta untuk menggambarkan batas-batas desa.

“Batas-batas desa ini juga harus melalui persetujuan desa-desa di tetangganya. Setelah semua selesai, baru kita petakan dan kita buat berita acaranya,” jelasnya.

Priyadi mengatakan, peta desa yang dibuat tersebut akan masuk dalam sistem pemetaan nasional, karena telah memenuhi standar pembuatan peta.

“Kalau lihat peta di internet ada yang pakai titik koordinat, ada juga yang tidak. Kalau peta desa kita ini nanti, ada titik koordinatnya semua dan sesuai standar yang telah diterapkan BIG. Agar peta desa juga bisa masuk dalam sistem pemetaan nasional,” ujarnya. (Andreas Nur)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru