Jumat, 29 Maret 2024

Walhi Desak BPN Jangan Terbitkan HGU Bagi Perkebunan Ilegal

PALU- Selain meminta Polri untuk menghentikan dan memeriksa aktifitas perkebunan ilegal anak perusahaan Astra International, PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA). Walhi juga mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA). Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Ahmad Pelor, SH kepada Bergelora.com di Palu, Sabtu (6/6).

 

“Terkait dengan adanya proses pelepasan hak atas tanah masyarakat yang tidak dilakukan oleh PT. ANA serta melihat perkembangan konflik atas tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Petasi Timur Kabupaten Morowali Utara yang terjadi hingga saat ini maka kami minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA),” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa carut marut proses perizinan untuk perkebunan semakin parah ketika pada tahun 2014 kembali Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Morowali Utara AH. Rengga kembali mengeluarkan izin lokasi untuk  usaha perkebunan seluas 7.244,33 hektar bagi PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Persetujuan Pembaruan Izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu Beserta Sarana Pendukung Lainnya PT. Agro Nusa Abadi di Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara.

 “Kami minta berbagai pihak terkait khususnya pihak Aparat Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tengah dan Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/BPN dapat dengan cepat merespon dan bertindak atas permasalahan ini, tidak mesti menunggu laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan serta perluasan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah selalu diiring dengan berbagai masalah terkait dengan konflik agraria (perampasan lahan), konversi kawasan hutan, kriminalisasi petani, konflik ketenaga kerjaan, serta berbagai masalah yang lainnya.

“In dapat ditemui dari berbagai praktek atau fakta lapangan sepanjang perluasan perkebunan sawit oleh Astra Agro Lestari melalui PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara serta beberapa anak perusahaan lainnya,” paparnya.

Terkait dengan PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara saat ini pada awalnya mendapatkan izin lokasi seluas 19.675 Ha melalui Surat Keputusan Bupati Morowali yang pada saat itu juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kabupaten Morowali yang dimekarkan dari Kabupaten Poso. Surat Keputusan dengan Nomor : 188.45/0706/UMUM/2006 tanggal 8 Desember 2006, sebagaimana ketentuan Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi bahwa izin lokasi yang dimaksud berlaku selama Tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu Satu tahun apabila tanah yang sudah diperoleh telah mencapai 50%.

“Jika dihitung berdasarkan ketentuan dimaksud maka idealnya izin lokasi atas nama PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) berakhir pada tahun 2009 atau jika telah mengusahakan perolehan tanah lebih dari 50 % maka izin lokasi diperpanjang satu tahun hingga bisa berakhir pada tahun 2010,” jelasnya.

Namun dalam faktanya menurutnya hingga saat ini di tahun 2015 PT. ANA baru bisa mengusahakan lahan untuk perkebunan sekitar 36% atau ± 7000 Ha.

“Kami menyimpulkan bahwa setidaknya sejak tahun 2010 PT. ANA telah melakukan aktifitas untuk memperoleh lokasi atau tanah perkebunan tanpa izin pejabat berwenang atau dengan kata lain secara tidak sah menurut hukum.

Selain itu, Lanjut Mat Pelor, fakta lain menunjukan bahwa sejak tahun 2007 PT. ANA telah melakukan land clearing (pembersihan lahan) serta penanaman pada lahan-lahan milik masyarakat yang di Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe, Molino, Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara tanpa didahului dengan proses pelepasan hak atas tanah, dengan kata lain sejak tahun 2007 PT. ANA telah menguasai dan mengelola lahan seluas ± 7000 Ha milik masyarakat dibeberapa Desa di Kecamatan. Petasia Timur secara tidak sah dan melawan hukum.

“Pelanggaran fatal lainnya yang dilakukan oleh PT. ANA adalah melakukan aktifitas perkebunan  berupa penanaman, pemeliharaan sampai pemanenan hasil kebun tanpa memiliki Hak Guna Usaha yang merupakan alas hak penguasaan tanah perkebunan dengan luasan diatas 25 Ha,” tegasnya. (Lia Somba)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru