Selasa, 16 April 2024

Pemerintah Tunduk Pada Perusahaan Asing

JAKARTA- Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menyesali sikap pemeritah yang takluk pada korporasi asing. Hal ini merujuk pada pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar pada Kamis (24/4) lalu yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sudah mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor tambang.

“Sekali lagi pemerintah menunjukkan ketundukannya pada keinginan perusahaaan-perusahaan asing,” ujarnya kepada Bergelora.com, di Jakarta, Senin (28/4).

Ia menjelaskan bahwa, sejak tanggal 12 Januari 2014, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2014 pemerintah melarang semua ekspor mineral dan batubabara, sebelum diolah dan dimurnikan dalam negeri melalui pembangunan pabrik pengolahan (smelter).

Selain itu menurutnya syarat-syarat ketat diberlakukan yakni pemberlakuan Peraturan Menteri Enerji dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri.

Menteri Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.04/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Menteri Keuangan juga menurutnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Poin penting dalam aturan di atas adalah pentingnya dilakukan verifikasi, baik data maupun lapangan, apakah perusahaan benar telah membangun smelter. Yang terpenting syarat memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik seperti yang tercantum dalam Pasal 8 huruf c Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014,” jelasnya.

Menolak Peraturan
Namun menurut Erwin, sampai saat ini, perusahaan Amerika Freeport dan Newmont belum membangun smelter bahkan kedua perusahaan ini  secara tegas menolak memenuhi semua peraturan.

“Faktanya, dalam urusan penghancuran lingkungan, dua korporasi asal Amerika Serikat ini juaranya. Kementerian Lingkungan Hidup mesti bersuara atas fakta ini. Jangan diam saja,” ujarnya.

Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2014 yang mengamanatkan pemerintah melaksanakan Renegosiasi tambang asing, tidak dijalankan sampai sekarang. “Malah, Freeport dan Newmont terus diberi karpet merah lewat sejumlah dispensasi khusus. Masih bicara kedaulatan?” tegasnya.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru