Jumat, 29 Maret 2024

TEPAT..! Kebijakan Lobster Masih Perlu Disempurnakan, Dukung Nelayan Budidayakan Lobster

Dr Kurtubi selaku anggota Komisi VII, DPR-RI pada tahun 2017 mengunjungi tempat pembudidayaan bibit lobster yang sederhana berupa kolam kecil yang diisi air laut dengan menggunakan mesin milik nelayan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Ist)

JAKARTA – Kebijakan melarang atau menolak ekspor lobster masih terus menjadi polemik. Namun yang penting untuk menjadi perhatian juga adalah upaya untuk mendorong nelayan budidaya lobster di dalam negeri.

“Kalau Vietnam berani beli bibit lobster Rp135.000/ekor dari Indonesia, antara lain berasal dari NTB,  untuk dibesarkan atau dibudayakan, mengapa pemerintah tidak mengarahkan dan membantu nelayan untuk bisa membudidayakan hasil tangkapan bibit lobster sendiri?” Demikian Dr. Kurtubi, mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (21/12).

Ia menjelaskan pengalamannya sebagai anggota DPR RI bertemu dan menyaksikan kemampuan nelayan Indonesia untuk melakukan budidaya lobster.

“Waktu saya di Komisi VII DPR, saya minta LIPI untuk membantu nelayan Lombok Timur yang membudidayakan bibit lobster secara sembunyi-sembunyi dengan sangat sederhana skala rumah tangga,” ujarnya.

Kurtubi menjelaskan cara budidaya lobster yaitu dengan menyedot air laut ke tambak mini yang berada dalam rumah nelayan di pinggir pantai. Nelayan di Lombok Timur selalu melaporkan setiap perkembangannya.

Suguhan masakan dari lobster dengan bumbu pedas khas masakan Sasak di  Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Ist)

“Ketika lobsternya sebesar 5 sentimeter, terserang penyakit dengan gejala dibagian perut lobster muncul bercak putih,” ujarnya.

Oleh Dr Kurtubi penyakit lobster ini juga laporkan ke Kantor/Balai Penelitian LIPI  di Lombok dan juga sempat saya laporkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII, DPR-RI dengan Pemerintah.

“Namun kemudian tidak ada tindak lanjut sampai periode 2014 – 2019 berakhir. Mudah-mudahan saat ini pemerintah juga membuat program untuk membantu nelayan untuk membudidayakan bibit lobster.

Polemik Ekspor

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menganggap kritik soal rencana ekspor bibit lobster atau benur tidak tepat sasaran. Hal ini diungkapkan Edhy saat memberikan pengarahan kepada para kepala Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh Indonesia di Yogyakarta, Kamis (19/12/2019).

“Walaupun ribut di masyarakat, silakan saja ribut. Wong enggak reti (paham) materinya, kok, enggak reti urusannya, kok, tiba-tiba ngomong. Yang dibahas tentang ekspor saja. Padahal bukan ekspor tujuan akhir kami tentang benur ini,” kata Edhy.

Edhy menilai persoalan ekspor lobster lantaran ada peraturan menteri (Permen) yang menurutnya menghambat. Peraturan ini merujuk Permen KKP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah RI [PDF], yang disahkan saat kepemimpinan Susi Pudjiastuti.

“Ada lobster tidak boleh diekspor, dibudidayakan pun tidak boleh, terus bagaimana? Di Permen itu tidak boleh, lho. Cuma taruh di alam. Padahal, kalau dia hidup di alam, tidak lebih satu persen hidupnya,” dalih Edhy.

Atas dasar itu, Edhy berencana membuka kembali ekspor benur. Menurutnya, apabila memang tidak ada yang siap membudidayakan lobster, “buka dulu” ekspor. “Toh, penyelundupan (benur) terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Edhy, yang dipermasalahkan saat ini hanya soal wacana ekspor benur. Padahal, berdasarkan permen itu juga diatur tentang pelarangan ekspor kepiting dan rajungan yang diklaimnya membuat para pedagang gulung tikar. Hanya dengan satu keputusan menteri, kata dia, semua permasalahan akan selesai. Sehingga Edhy menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil keputusan.

“Kenapa saya tidak mengambil keputusan itu? Kok saya hanya takut dengan media sosial yang menyerang saya? Jangankan menyerang saya, menembak kepala saya pun saya akan ambil keputusan untuk rakyat saya,” ujarnya.

“Jadi bapak-ibu sekalian, jangan uji keberanian saya menghadapi ini,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengkritik rencana pencabutan larangan benih lobster oleh Edhy Prabowo. Menurut Susi, kebijakan itu seharusnya tak diubah demi melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. “

Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya,” tulis Susi dalam akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti, Selasa (10/12/2019). Susi menyebut kebijakan membuka keran impor benur mencerminkan sikap kufur terhadap nikmat yang telah diberikan atas kekayaan laut Indonesia.

“Dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirulah … karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya,” lanjut Susi dalam kicauannya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru